“Saya mengalami kerugian di era Bupati Simon Nahak, akibat buruknya pengelolaan keuangan daerah yang berujung pada ketidakmampuan mereka membayar utang saya,” ujarnya.
Dia menyatakan telah melakukan berbagai upaya penagihan setiap bulan ke kantor Sekwan DPRD Malaka, namun selalu menerima berbagai alasan, bahkan setelah pergantian Kepala Sekwan dari Ibu Josefina Bete Manek ke Carlos Monis. “Bahkan saat saya menagih kepada Carlos Monis, diberitahukan bahwa masih SPJ,” ungkapnya dengan nada kesal.
Lili terpaksa menjadikan konter tempat usahanya sebagai jaminan. “Sekarang konter saya menjadi jaminan. Jika pembayaran tidak dilakukan, konter saya akan disita oleh Bank BRI. Saat ini, saya sudah tidak sanggup membayar bunga yang menjadi beban tiap bulan,” tambahnya.
Saat ini, Lily berharap kepada Bupati yang baru, SBS dan HMS, untuk mengambil langkah konkret agar utangnya dapat dilunasi. “Saya sangat berharap ada itikad baik dari Pemda Malaka. Kasus ini telah saya ajukan ke pengadilan dan tercantum dalam amar putusan untuk segera mengembalikan uang saya karena itu utang Dinas, bukan personal,” harapnya.
Ia menegaskan bahwa kasus utang ini terjadi di tahun 2022, yang mencerminkan carut-marut keuangan di era mantan Bupati Simon Nahak yang berlanjut hingga tahun 2025.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












