BETUN,bidiknusatenggara.com-Kejadian sangat disayangkan yang terjadi di Desa Saenama, Kecamatan RinHat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT, Ketua dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus diberhentikan secara sepihak.
Namun sayangnya, mereka diberhentikan tidak melalui musyawarah Desa, bahkan SK mereka terkesan diabaikan oleh Kepala Desa. Mirisnya lagi Kepala Desa mengumunkan secara diam-diam di papan struktur BPD menggantikan nama mereka dengan nama orang lain.
Benediktus Bria, Ketua BPD yang diberhentikan Kades Petrus Seran, saat ditemui wartawan bidiknusatenggara.com pada Selasa siang (18/04/23) mengatakan, pemberhentian Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Tiga orang anggota tersebut merupakan upaya sepihak dari Kepala Desa, dengan tidak sesuaiprosedural, dan hasil keputusan itu tidak kuat secara hukum.
“Kami juga tidak tau bahwa bagaimana kades memberhentikan kami 6 orang ini. Hanya kami dengar informasi di Masyarakat bahwa kami sudah diberhentikan, lalu kami lihat juga di papan struktur BPD nama kami sudah digantikan dengan nama orang lain. Termasuk nama saya, Wakil Ketua, Sekretaris dan 3 anggota. Hanya satu orang anggota yang tidak di ganti “, kata Benediktus Bria.
Bahkan tegas Benediktus, dirinya bersama Lima orang lainnya belum pernah mendapat surat pemberhentian dari Bupati Malaka, terkait dengan pemberhentian dan pengangkatan Ketua BPD yang baru. Padahal, BPD dilantik dan mendapat SK Bupati, tidak semudah itu kemudian diganti tanpa prosedur yang ada.
Benediktus menjelaskan, masa jabatan BPD Desa Saenama akan berakhir pada Tahun 2026 sesuai SK Bupati. Ia menambahkan, BPD itu dipilih secara Demokrasi, kalau seperti ini jelas Kepala Desa tidak menghargai Demokrasi.
Sementara itu, salah satu anggota BPD yang diberhentikan, Agustinus Nurak, menyayangkan sikap kepala Desa Saenama, Petrus Seran yang memberhentikan Ketua BPD dan Lima orang anggota lainnya. Yakni, Benediktus Bria (Ketua), Rosalia Luruk, (Wakil Ketua), Wilhelmina Bano, (Sekretaris), Agustinus Nurak(anggota), Imelda Trivoni Nahak (anggota), dan Yuliana Kolo (anggota) yang diberhentikan secara sepihak oleh Kades Petrus.
Dikatakannya, dengan hal ini dirinya berharap Camat RinHat dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka secepatnya merespon permalahan tersebut agar clear, atas tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Kades Petrus yang telah memberhentikan Ketua BPD bersama Lima orang lainnya tanpa prosedur dan aturan perundang undangan yang berlaku.
“Kami berharap Bapak Camat dan Bapak Kadis PMD segera merespon dan melaporkan persolaan ini kepada Bapak Bupati. Kami menganggap, pemberhentian yang dilakukan Kepala Desa tidak sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku”, ungkap Agustinus Nurak.
Jika dibiarkan berlarut-larut, kata Agustinus maka akan menimbulkan preseden buruk kepada masyarakat, dan melukai marwah Demokrasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












