
Dihubungi terpisah camat RinHat, Servatius Bria, A.Md.Kep, lewat telepon selulernya menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa Saenama sangat sepihak dan tidak melakukan konfirmasi dengan pihak Kecamatan.
Dirinya menegaskan, SK yang dibuat Kepala Desa Saenama segera dicabut kembali karena tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Saya juga kaget, ketika ada beberapa media yang muat soal pemberhentian BPD Desa Saenama. Karena mekanismenya tidak seperti itu. Makanya tadi malam saya telepon Kepala Desa, saya sampaikan bahwa apa yang dia lakukan itu salah, tidak sesuai mekanisme”, tandas Camat RinHat.
Lanjut Servatius Bria, Kepala Desa tidak memiliki wewenang dalam hal membuat SK BPD. Adapun wewenang seorang kepala Desa namun harus sejalan dengan mekanisme yang ada.
“Jadi pada dasarnya, apa yang dilakukan Kades Saenama tidak sesuai mekanismenya. Kepala Desa tidak punya wewenang untuk buat SK BPD, itu SK nya Bupati…Kalaupun ada pergantian, harus lewat musyawarah Desa, dan hasil musyawarah itu dibuatkan berita acara lalu dilaporkan kepada Kecamatan sesuai perpanjangan tangan Bupati. Namun dalam Permendagri itu selama 7 hari mereka wajib laporkan”, ungkp camat RinHat
Sebelum menutup telepon, camat Servatius kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa Saenama sangat melampaui batas wewenangnya sebagai seorang kepala Desa. Sehingga ia meminta untuk segera mencabut kembali SK yang sudah diterbitkan.
“Jadi tadi malam saya sampaikan bahwa segera cabut kembali SK itu, karena tidak betul. Pada prinsipnya bahwa apa yang dilakukan Kepala Desa, itu salah dan saya minta untuk segera dicabut kembali SK. Karena SK itu jadi pun tanpa konfirmasi dengan Kecamatan. Saya sebagai Camat, saya tidak tau apa-apa”, tutup camat RinHat
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Saenama belum berhasil dikonfirmasi. (Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












