
Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat, Mikhael Seran menanyakan SK Ketua BPD yang baru, serta menanyakan kapan Ketua BPD tersebut dilantik. Mikhael merasa kewenangan Kades Saenama sangat melebihi Bupati sehingga dia tak segan memberhentikan Ketua BPD.
“Kami merasa, Ketua BPD bersama semua anggota ini digantikan oleh kepala Desa tanpa sepengetahuan Bapak Bupati. Berarti, pemahaman kami sebagai masyarakat kecil, apakah Kepala Desa lebih berhak daripada Bupati atau seperti apa? Karena kami tau SK BPD bukan dibuat oleh kepala Desa tapi SK mereka adalah SK Bupati”, ucap Mikhael dengan nada bertanya.
“Kami ingin tau karena kami masyarakat tidak tau soal SK Desa dan SK Bupati. Kalo memang Bapa Desa punya kewenangan melebihi dari Bapak Bupati, itu kami sangat setuju dengan tindakan yang dilakukan Bapak Desa. Karena itu memang aturannya seperti itu…Akan tetapi aturannya tidak seperti itu, maka kami masyarakat meminta agar tolong klarifikasi persoalan ini”
“Dan orang yang melantik Ketua BPD yang baru, kami minta supaya diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan perbuatannya. Karena sesuai aturan yang kami tau, jabatan BPD itu melalui proses pemilihan. Kapan terjadi pemilihan, kapan dilantik BPD yang baru, dan SK dari Bupati ada dimana?”
“Karena BPD yang sekarang, masa baktinya 2020-2026 itu melalui proses pemilihan. Dan waktu itu dilantik oleh Bupati. Artinya SK mereka SK Bupati. Makanya kami masyarakat kecil ini bingung… Kenapa terjadi demikian? Setelah pelantikan Kepala Desa yang baru ini membuat satu manuver yang baru. Tidak tau dia mendapat aturan dari mana, kami masyarakat tidak tau”.
Demikian beberapa komentar Mikhael Seran. Apakah akan ada Kades-kades lain yang nantinya melakukan hal yang sama seperti kades Saenama? Semoga para Kades di Kabupaten Malaka bisa menjalankan tugasnya dengan baik sesuai regulasi yang ada demi kemajuan Desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












