Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Tiga Item Proyek Tidak Tuntas, Mantan Penjabat Desa Niti Diduga Tilep Dana Desa Sebesar Rp 234 Juta

Ia juga menilai bahwa proses pengerjaan dan pengadaan ternak tidak melibatkan perangkat Desa, BPBD dan masyarakat setempat.

“Jadi, apa yang direncanakan dan dikerjakan semau dan sesuka hati mantan Penjabat Desa sehingga hampir sebagian besar apa yang direncanakan dan dikerjakan tidak berjalan,” terangnya.

Bahkan untuk pengerjaan kata Herman dilakukan secara sepihak dan bendahara, sekretaris hanya sebagai pelengkap administrasi dengan penekanan tanda tangan agar apa yang dilakukan itu seolah-olah tuntas.

“Waktu proyek pengadaan sumur dan gapura pengadaan ternak babi dan sapi beliau memaksa untuk harus tandatangan kwitansi tapi saya tidak mau karena fisiknya tidak tuntas. Akhirnya beliau pecat saya dari Sekretaris Desa dengan alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hadiri Pameran Pembangunan HUT ke-81 RI, Ketua DPRD Malaka Cek Kesehatan, Tinjau Stand, dan Sapa Warga

Kemudian hampir sebagian besar pengerjaan tahun anggaran 2019 di Desa Niti tidak berjalan. “Dan untuk lebih detailnya langsung tanya di mantan Penjabat Desa Niti karena beliau yang tahu persis tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan pemanfaatan aseperti apa beliau yang tahu pasti. Saya hanya tahu tiga item proyek itu saja” tukasnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Henri Melki Simu Resmi Buka Turnamen Sepak Bola Mini Putri Antar OPD, Pertama Kali di Kabupaten Malaka

Yang jelas ada banyak hal yang belum dikerjakan secara tuntas dan diduga anggaran tahun 2019 sudah tertelan dikantong.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung