Ia juga menilai bahwa proses pengerjaan dan pengadaan ternak tidak melibatkan perangkat Desa, BPBD dan masyarakat setempat.
“Jadi, apa yang direncanakan dan dikerjakan semau dan sesuka hati mantan Penjabat Desa sehingga hampir sebagian besar apa yang direncanakan dan dikerjakan tidak berjalan,” terangnya.
Bahkan untuk pengerjaan kata Herman dilakukan secara sepihak dan bendahara, sekretaris hanya sebagai pelengkap administrasi dengan penekanan tanda tangan agar apa yang dilakukan itu seolah-olah tuntas.
“Waktu proyek pengadaan sumur dan gapura pengadaan ternak babi dan sapi beliau memaksa untuk harus tandatangan kwitansi tapi saya tidak mau karena fisiknya tidak tuntas. Akhirnya beliau pecat saya dari Sekretaris Desa dengan alasan yang tidak jelas,” ungkapnya.
Kemudian hampir sebagian besar pengerjaan tahun anggaran 2019 di Desa Niti tidak berjalan. “Dan untuk lebih detailnya langsung tanya di mantan Penjabat Desa Niti karena beliau yang tahu persis tentang penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan pemanfaatan aseperti apa beliau yang tahu pasti. Saya hanya tahu tiga item proyek itu saja” tukasnya.
Yang jelas ada banyak hal yang belum dikerjakan secara tuntas dan diduga anggaran tahun 2019 sudah tertelan dikantong.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












