“Jadi Inspektorat dan APH silahkan mengambil sikap dan kami siap menunjuk pekerjaan sebagai bukti fisik yang mangkrak alias belum tuntas oleh mantan Penjabat Desa Niti,” terangnya.
Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Desa Niti, Zakarias Tahu beberapa kali dikonfirmasi oleh wartawan tidak merespon.(***/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












