MANGGARAI TIMUR, BIDIKNUSATENGGARA.COM | Saya, Damianus Babur, Perekam video percakapan saudari Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur, Pranata Kristiani Agas bersama Kapolda Nusa Tenggara Timur, Bapak Irjen Pol. Johni Asadoma, yang juga saya unggah melalui akun tiktok pribadi saya dengan nama akun @damianbabur.
Berdasarkan surat somasi nomor : 27/PH/SM/V/2023, yang saya terima pada kamis 18/05/2023 dari saudari Pranata Kristiani Agas atau sapaan akrabnya Ani Agas, melalui Kuasa Hukumnya Bapak Dr.Jonneri Bukit.SH.,MH.,M.Kn yang meminta beberapa hal diantaranya:
Menghapus postingan video yang bapak rekam tanpa seijin klien saya melalui akun Tiktok milik saudara dalam waktu 1×24 jam sejak surat somasi ini diterima.
Melakukan klarifikasi dengan meluruskan atas pemberitaan yang telah bapak lakukan dan tidak menyenangkan klien kami dalam waktu 2×24 jam sejak surat somasi ini diterima.
Menyampaikan permohonan maaf secara tertulis, melalui media massa, cetak atau elektronik atas berita yang sempat viral dimana berita tersebut mengandung berita fitnah dalam waktu 3×24 jam sejak surat somasi ini diterima.
Atas permintaan yang tertera dalam surat somasi tersebut maka, berikut tanggapan saya;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












