Dengan adanya dugaan pengancaman dan kata-kata tidak senonoh terhadap wartawan media aktaduma.com, maka dengan bukti yang ada wartawan media ini bersama wartawan lainnya yang bertugas di Kabupaten Belu akan melaporkan ke propam Polda Kupang dan menyurati Kapolri pada besok, Sabtu 24 Februari 2024. **(Fb/tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












