Paulus Seran Tahu menyampaikan bahwa dalam perkara ini pihaknya sangat menghormati profesi jurnalis, setiap profesi ada kode etik yang harus dijalankan. Disini laporan pencemaran itu dilakukan secara individu, bukan sebagai jurnalis.
Sementara itu, SBS dalam kunjungannya di Desa Builaran, Kecamatan Sasitamean menyerukan kepada seluruh pekerja media dan pegiat media sosial untuk memberikan edukasi dan informasi yang jujur serta menghindari penyebaran berita hoax dan bohong yang hanya akan merusak tatanan demokrasi.
SBS menambahkan, tuduhan terhadap dirinya yang juga sebagai Bakal Calon Bupati Malaka yang terlibat dalam kasus bawang merah sangatlah tidak benar.
”Beberapa waktu lalu saya ke Jakarta ikut kegiatan dan ambil SK Partai, tetapi diberitakan media online: SBS ke Jakarta untuk diperiksa KPK tentang kasus bawang merah. Jangan percaya kalau ada yang sebarkan isu 27 November 2024 SBS ditangkap KPK . Ini penipuan,” tegasnya.
Mengamati pemberitaan media dan medsos belakangan ini kata SBS, terkesan cenderung banyak menyebarkan informasi hoax dan bohong serta menyesatkan masyarakat. *(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












