KUPANG-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dianggap menulis berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media online, Stefanus Bria Seran (SBS) dan Henri Melki Simu (HMS) melalui kuasa hukumnya Paulus Seran Tahu, S.H., M.Hum berencana melaporkan Pegiat Media Sosial (Medsos) dan Wartawan/Jurnalis ke APH.
Paulus Seran Tahu, S.H., M.Hum, memberikan penegasan bahwa tim kuasa hukum SBS-HMS tengah menyiapkan langkah hukum sebagai respons terhadap penyebaran berita bohong tersebut.
Paulus menegaskan lagi bahwa tim kuasa hukum tidak akan tinggal diam menghadapi serangan berita bohong yang bertujuan menyudutkan SBS-HMS. Berbagai bukti dan surat-surat kini sedang disiapkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pengguna media sosial dan wartawan yang terbukti menyebarkan informasi tidak akurat.
Paulus Seran Tahu menyoroti, berita hoax yang tersebar seputar keterlibatan SBS dalam kasus korupsi bawang merah adalah salah satu contoh nyata bagaimana informasi bohong dijadikan senjata. Sementara SBS dan HMS turut serta sebagai kandidat pada pilkada serentak 27 November 2024, menjadi korban penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
”Saya bersama teman-teman lagi menyiapkan bukti-bukti surat untuk ambil langkah hukum kepada para pihak yang sengaja menyebarkan berita hoax. Dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk merugikan orang lain, khususnya paslon SBS- HMS,” ungkap Paulus Seran Tahu kepada Wartawan di Kupang, Kamis, (11/7/2024).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












