Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

SE Terbaru Mendagri: Penjabat Kepala Daerah Harus Mengundurkan Diri 5 Hari Lagi

Ia juga telah memberikan peringatan keras terhadap praktik pemasangan baliho yang bisa menimbulkan persepsi dukungan Pilkada, bahkan jika dipasang oleh masyarakat.

Baliho-baliho tersebut, jika harus terpasang, ditegaskan harus berkaitan dengan tugas dan program kerja yang sedang dijalankan oleh Pj kepala daerah, seperti pada kasus penanganan stunting.

Mendagri menekankan bahwa setiap Pj kepala daerah harus menghindari praktik pemasangan baliho yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye dini. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tatanaan demokrasi kita dihiasi dengan kontestasi ide dan program kerja, bukan dengan kekuatan visual atau simbolis semata.

Bagi mereka yang mengabaikan aturan ini dan tidak mengundurkan diri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, konsekuensinya jelas — akan diberhentikan oleh Mendagri, sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi.

Baca Juga :  Sesuai Kuasa Bupati, Wakil Bupati Henri Melki Simu Lantik 3 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama

Pasalnya, dengan mengambil langkah pengunduran diri, Pj kepala daerah menunjukkan ketaatan pada peraturan dan menghormati prinsip fair play dalam konteks demokrasi.

Hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh Tito Karnavian, dapat meningkatkan citra dan elektabilitas seseorang di mata publik. (*/fb) 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung