Ia juga telah memberikan peringatan keras terhadap praktik pemasangan baliho yang bisa menimbulkan persepsi dukungan Pilkada, bahkan jika dipasang oleh masyarakat.
Baliho-baliho tersebut, jika harus terpasang, ditegaskan harus berkaitan dengan tugas dan program kerja yang sedang dijalankan oleh Pj kepala daerah, seperti pada kasus penanganan stunting.
Mendagri menekankan bahwa setiap Pj kepala daerah harus menghindari praktik pemasangan baliho yang dapat dianggap sebagai bentuk kampanye dini. Penegasan ini dilakukan untuk memastikan bahwa tatanaan demokrasi kita dihiasi dengan kontestasi ide dan program kerja, bukan dengan kekuatan visual atau simbolis semata.
Bagi mereka yang mengabaikan aturan ini dan tidak mengundurkan diri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, konsekuensinya jelas — akan diberhentikan oleh Mendagri, sebagai bentuk penegakan disiplin dan kepatuhan terhadap regulasi.
Pasalnya, dengan mengambil langkah pengunduran diri, Pj kepala daerah menunjukkan ketaatan pada peraturan dan menghormati prinsip fair play dalam konteks demokrasi.
Hal ini, sebagaimana ditegaskan oleh Tito Karnavian, dapat meningkatkan citra dan elektabilitas seseorang di mata publik. (*/fb)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












