BIDIKNUSATENGGARA.COM | Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) pada 16 Mei 2024, yang mengimbau para Penjabat (Pj) kepala daerah yang berambisi maju dalam kontestasi Pilkada 2024 untuk secara resmi mengajukan pengunduran diri mereka tidak lebih dari tanggal 18 Juli 2024.
Pengaturan tentang waktu pengunduran diri tersebut ditujukan untuk memberikan jeda yang cukup bagi Pj kepala daerah sebelum masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Alasan di balik persyaratan ini jelas — untuk memastikan bahwa mereka yang sedang menjabat tidak menggunakan posisi publik mereka sebagai sarana untuk menguntungkan diri sendiri dalam perhelatan Pilkada.
Mendagri menjelaskan, kerangka waktu ini diatur sedemikian rupa untuk mendukung proses yang transparan dan integritas pemilihan yang tidak tercemar oleh konflik kepentingan.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan yang ada, Pj Kepala Daerah harus mengundurkan diri 40 hari sebelum pendaftaran sesuai dengan edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
Dilansir dari NKRIPOST.COM, dengan tegas, Tito Karnavian menekankan pentingnya pengunduran diri ini untuk menjaga integritas dan fairness dalam Pilkada.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












