Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

RS Pratama Wewiku ‘Rumah Hantu’ Rp 44,95 Miliar: PERMAPER TTU Desak Kejati NTT Seret Dalang Korupsi!

Reporter : Ferdy BriaEditor: Fb

BIDIKNUSATENGGARA.id | Persatuan Mahasiswa Perbatasan (PERMAPER) Timor Tengah Utara (TTU) dengan tegas mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) untuk menegakkan hukum secara transparan dan menindak tegas seluruh oknum yang terlibat dalam skandal korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Wewiku, Kabupaten Malaka. Desakan ini disampaikan demi terciptanya efek jera dan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan "Menunggu Ahli"

Proyek RS Pratama Wewiku, yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak fantastis Rp 44,95 miliar, kini menjadi sorotan publik. Meskipun telah diresmikan pada 13 Juni 2024 oleh mantan Bupati Simon Nahak, bangunan tersebut dilaporkan terbengkalai, tidak berfungsi, dan bahkan dijuluki ‘rumah hantu’ oleh masyarakat sekitar.

PERMAPER TTU melalui Ketua Umum Krisnawati Klau, menegaskan bahwa Kejati NTT harus segera meminta pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek ini. “Kami menuntut pertanggungjawaban hukum dari Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malaka, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Pelaksana, serta Konsultan Perencanaan dan Pengawasan, karena mereka adalah aktor utama dalam kegiatan ini,” tegas Wati Klau. Minggu, (21/9/25).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung