TimorMedia.Com – Gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kabupaten Malaka diresmikan oleh Bupati dan Wakil Bupati Malaka dr. Simon Nahak, SH., MH dan Louise Lucky Taolin,S.Sos dengan tagline SN-KT pada Kamis, 23/01/2025
Peresmian Puspem Malaka ini ditandai dengan penandatangan prasasti dan pemotongan pita oleh Bupati Malaka Simon Nahak didampingi Wakil Bupati Kim Taolin.
Kemudian misa syukur pemberkatan puspem dipimpin oleh romo deken Malaka Pater Hironimus Moensaku, SVD didampingi beberapa pastor lainnya.
Dalam laporannya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Malaka Paul Miki menyampaikan terkait anggaran pembangunan Pusat pemerintahan Kabupaten Malaka.
Ia mengatakan, anggaran pembangunan Kantor Bupati Malaka bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
“Total anggaran yang digunakan sebesar Rp. 95.978.193.750 dengan nilai kontrak Rp. 94.590.000.000 dan pembangunannya dilaksanakan sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2024,” jelas Paul Miki
Bupati Malaka Simon Nahak dalam sambutannya mengajak semua masyarakat Malaka untuk memberi dukungan dan suport sepenuhnya kepada SBS-HMS yang akan melanjutkan Pemerintahan Kabupaten Malaka ini.
“Mari kita berdoa agar beliau berdua sehat-sehat dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka sebagai pelayan bagi masyarakat Malaka yang kita cintai dan kita banggakan ini,” tandas Bupati SN
Simon Nahak juga berharap Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih SBS-HMS dapat melanjutkan pembangunan di Kabupaten Malaka selama masa kepemimpinannya yang belum sempat diselesaikan.
“Konsep dari pembangunan ini adalah melanjutkan apa yang belum diselesaikan. Untuk itu kami berharap untuk Bupati dan Wakil Bupati Malaka terpilih dapat melanjutkan pekerjaan yang belum selesai khususnya di lokasi kantor Bupati,” ungkapnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












