TIMORMEDIA.COM – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ny. Mindriyati Astiningsih Laka Lena, menegaskan bahwa seluruh Posyandu di daerah, termasuk di Kabupaten Malaka, wajib memenuhi target nasional penerapan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) paling lambat pada awal tahun 2027.
Hal tersebut disampaikan saat ia meninjau salah satu Posyandu di Desa Kusa, Kecamatan Malaka Timur, dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Kabupaten Malaka, Jumat, 5/12/2025 lalu.
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini sedang merampungkan regulasi teknis terkait pelaksanaan 6 SPM, mulai dari instansi pengampu hingga mekanisme pelatihan kader di tingkat desa.
“Mulai berjalan untuk kita di daerah, dan diminta paling lambat di awal 2027 semua Posyandu sudah bergerak dengan 6 Standar Pelayanan Minimal. Saat ini kita bersiap sambil menunggu regulasi lengkap dari pusat,” ujar Ketua TP PKK NTT.
Kader Kesehatan Wajib Kuasai 25 Kompetensi Dasar
Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan layanan kesehatan di Posyandu akan berada di bawah tanggung jawab Dinas Kesehatan.
Para kader kesehatan juga diwajibkan memenuhi 25 kompetensi dasar sebagai syarat pelaksanaan SPM.
Sementara itu, kriteria kader pendidikan dan kader sosial akan ditentukan oleh dinas teknis masing-masing, termasuk mekanisme pelatihan hingga pembahasan insentif.
“Kesehatan tentu dinas kesehatan yang mengampu. Mereka menentukan parameter kader, termasuk 25 kompetensi dasar. Kader pendidikan apa kriterianya, kader sosial apa kriterianya, semua ditentukan oleh dinas terkait, termasuk pola pelatihan dan insentif,” jelasnya.
Ny. Mindriyati meminta masyarakat dan kader Posyandu di desa-desa untuk tidak menganggap penambahan layanan sebagai sebuah beban.
Menurutnya, implementasi SPM dapat dimulai dari langkah-langkah sederhana yang mampu dilakukan di tingkat desa.
Ia berharap program ini menjadi momentum memperkuat layanan dasar bagi ibu, anak, dan keluarga, sekaligus meningkatkan kualitas Posyandu sebagai garda terdepan pelayanan masyarakat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












