Tim Penyidik Kejari Belu yang terlibat dalam aksi penggeledahan ini terdiri dari sejumlah tenaga ahli dan profesional, antara lain:
1. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Cornelis Siprianus Oematan, S.H)
2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Agung Yunus Andianto, S.H)
3. Jaksa Fungsional (Muhamad Rafi Romadon, S.H)
4. Asyam Mahardika P, S.H (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum)
5. Arif Iqbal Ramadhan, S.H (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum)
6. Dhimas Yustisio Efendi, S.H (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum)
7. Domingus Ridho Wahon (Pengelola Penanganan Perkara).
Untuk diketahui bersama, proyek yang menghabiskan anggaran APBD II sebesar Rp 5.071.472.873 ini tersebar di lima Desa dan dikerjakan oleh tiga kontraktor (CV). CV Sinar Geometry mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok, Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat. CV Joan Abadi menangani dua paket di Kecamatan Rinhat, yaitu di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak. Sementara CV Anugerah Mychael mengerjakan satu paket di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele.**(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












