Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PERMAPER TTU Desak Kejari Belu Periksa Menyeluruh Proyek Septictank di 3 Desa: Raimataus, Wederok dan Kereana

Tim Penyidik Kejari Belu yang terlibat dalam aksi penggeledahan ini terdiri dari sejumlah tenaga ahli dan profesional, antara lain:

1. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Cornelis Siprianus Oematan, S.H)

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

2. Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Agung Yunus Andianto, S.H)

Baca Juga :  Ketua DPRD Malaka Tegaskan Utang Rp3 Miliar Lebih Adalah Urusan Pribadi Oknum, Tidak Dibebankani Lembaga Maupun APBD

3. Jaksa Fungsional (Muhamad Rafi Romadon, S.H)

4. Asyam Mahardika P, S.H (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum)

5. Arif Iqbal Ramadhan, S.H (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum)

6. Dhimas Yustisio Efendi, S.H (Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum)

7. Domingus Ridho Wahon (Pengelola Penanganan Perkara).

Untuk diketahui bersama, proyek yang menghabiskan anggaran APBD II sebesar Rp 5.071.472.873 ini tersebar di lima Desa dan dikerjakan oleh tiga kontraktor (CV). CV Sinar Geometry mengerjakan dua paket pekerjaan di Desa Wederok, Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat. CV Joan Abadi menangani dua paket di Kecamatan Rinhat, yaitu di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak. Sementara CV Anugerah Mychael mengerjakan satu paket di Desa Kereana, Kecamatan Botin Leobele.**(Ferdy Bria) 

Baca Juga :  Stafs Puskesmas Betun Bongkar Dugaan Praktik Kurang Jelas Pengelolaan Dana BOK

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung