Diketahui, pada tanggal 20 Februari 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Badan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka.
Kasi Pidsus Kejari Atambua, Cornelis Oematan, S.H., dalam rilis tertulis yang diterima tim media pada Kamis, 20 Februari 2025, mengatakan bahwa sekitar pukul 09.00 WITA, tim penyidik melakukan penggeledahan dan menyita dokumen penting dari dua dinas terkait proyek tersebut. Yakni, Dinas PUPR dan Kantor Badan Keuangan, Aset, dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan septic tank di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak. Namun, dalam rilis tersebut, tiga desa lainnya tidak disebutkan.
Cornelis Oematan juga mengungkapkan bahwa selama penggeledahan, tim penyidik berhasil mengamankan sebanyak 60 dokumen penting terkait pengerjaan proyek di Desa Tafuli 1 dan Desa Oekmurak, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Sementara, penggeledahan yang dilakukan di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan, Aset dan Pendapatan Daerah Kabupaten Malaka, tim penyidik juga berhasil menemukan dan mengamankan dokumen pencairan terkait dua proyek di kedua desa tersebut, yang akan dianalisis untuk mendalami aliran dana dan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












