Petrus Kabosu, juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, bukti permulaan harus memadai untuk memastikan keadilan ditegakkan. “Hukum sudah mewajibkan kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan sejumlah dokumen atau bukti surat,” tandas Petrus Kabosu, Sabtu, (9/11/24).
“Untuk itu, saya sebagai kuasa hukum korban kasus penganiayaan pasal 351 meminta pihak penyidik Polres Malaka untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga, yakni Kepala Desa aktif Naiusu, Yanto Tcu,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Malaka, dengan harapan agar semua pihak dapat segera memperoleh kejelasan dan keadilan yang sepatutnya. **(Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












