Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polres Malaka Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Kepala Desa Naiusu Aniaya Oktavianus Timu

Petrus Kabosu, juga mengingatkan bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, bukti permulaan harus memadai untuk memastikan keadilan ditegakkan. “Hukum sudah mewajibkan kalau menetapkan seseorang menjadi tersangka harus menunjukkan dua alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi dan sejumlah dokumen atau bukti surat,” tandas Petrus Kabosu, Sabtu, (9/11/24).

Baca Juga :  Polres Malaka Limpahkan Berkas Penganiayaan Kristina Oliva Bete ke Kejari Belu

“Untuk itu, saya sebagai kuasa hukum korban kasus penganiayaan pasal 351 meminta pihak penyidik Polres Malaka untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap terduga, yakni Kepala Desa aktif Naiusu, Yanto Tcu,” pungkasnya.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian Polres Malaka, dengan harapan agar semua pihak dapat segera memperoleh kejelasan dan keadilan yang sepatutnya. **(Ferdy Bria) 

Baca Juga :  Babak Baru! Kasus Penyerangan di Rumah Sendiri, Ete Bui Resmi Sandang Status Tersangka

 

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung