Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polres Malaka Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Kepala Desa Naiusu Aniaya Oktavianus Timu

Petrus Kabosu menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan dua kali restoratif justice (RJ) dan dua kali konfrontir. Dia menegaskan bahwa bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan seharusnya, hal ini dapat menjadi dasar untuk mempercepat proses hukum.

“Terkait kasus yang dialami oleh klien saya, Oktovianus Timu, sampai sejauh ini sudah ditempuh dua kali RJ dan dua kali konfrontir oleh penyidik Polres Malaka terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa aktif, Yanto Tcu, terhadap klien saya, Okto,” jelas Petrus Kabosu kepada bidiknusatenggara.com pada Selasa (6/8/2024).

Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih rehabilitatif, namun ketiadaan tindakan lanjutan mengundang pertanyaan besar tentang urgensi hukum dan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan.

Pada tanggal 22 Agustus 2024, penyidik Polres Malaka mengeluarkan SP2HP/171/VII/2024/Reskrim yang menyatakan bahwa semua kasus masih dalam tahap penyelidikan, meskipun sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Baca Juga :  Babak Baru! Kasus Penyerangan di Rumah Sendiri, Ete Bui Resmi Sandang Status Tersangka

Petrus Kabosu merasa bahwa kasus ini diabaikan dan tidak ditangani dengan sepenuh hati. Terbukti hingga saat ini, sepertinya kasus penganiayaan yang dialami oleh Oktovianus Timu terkesan tidak mendapat perhatian yang layak dari penyidik Polres Malaka.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung