Petrus Kabosu menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan dua kali restoratif justice (RJ) dan dua kali konfrontir. Dia menegaskan bahwa bukti permulaan yang ada sudah cukup untuk menetapkan pelaku sebagai tersangka, dan seharusnya, hal ini dapat menjadi dasar untuk mempercepat proses hukum.
“Terkait kasus yang dialami oleh klien saya, Oktovianus Timu, sampai sejauh ini sudah ditempuh dua kali RJ dan dua kali konfrontir oleh penyidik Polres Malaka terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Kepala Desa aktif, Yanto Tcu, terhadap klien saya, Okto,” jelas Petrus Kabosu kepada bidiknusatenggara.com pada Selasa (6/8/2024).
Hal ini menunjukkan bahwa pihak berwenang memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang lebih rehabilitatif, namun ketiadaan tindakan lanjutan mengundang pertanyaan besar tentang urgensi hukum dan komitmen aparat dalam menegakkan keadilan.
Pada tanggal 22 Agustus 2024, penyidik Polres Malaka mengeluarkan SP2HP/171/VII/2024/Reskrim yang menyatakan bahwa semua kasus masih dalam tahap penyelidikan, meskipun sudah ada pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Petrus Kabosu merasa bahwa kasus ini diabaikan dan tidak ditangani dengan sepenuh hati. Terbukti hingga saat ini, sepertinya kasus penganiayaan yang dialami oleh Oktovianus Timu terkesan tidak mendapat perhatian yang layak dari penyidik Polres Malaka.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












