Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Penyidik Polres Malaka Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Kepala Desa Naiusu Aniaya Oktavianus Timu

BIDIKNUSATENGGARA.COM | Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Oktovianus Timu, warga Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, masih berjalan lambat meskipun telah dilaporkan sejak 30 Juli 2024.

Oktavianus Timu mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu. Sejak terjadi peristiwa tersebut pada 28 Juli 2024 di kediaman Kepala Desa Webetun, kasus ini belum menunjukkan kejelasan yang memadai dari pihak Kepolisian Resor Malaka.

Meskipun laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah resmi diajukan ke Polres Malaka dengan nomor laporan polisi LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal 30 Juli 2024, hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.

Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, SH, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas untuk menangani masalah ini, mengingat bahwa lambannya proses hukum dapat memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Baca Juga :  Polres Malaka Limpahkan Berkas Penganiayaan Kristina Oliva Bete ke Kejari Belu

Petrus berpendapat bahwa masyarakat berhak untuk melihat tindakan tegas dalam kasus yang melibatkan pejabat publik, karena hal ini sangat krusial untuk memastikan keadilan bagi setiap individu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung