BIDIKNUSATENGGARA.COM | Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap Oktovianus Timu, warga Desa Webetun, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, masih berjalan lambat meskipun telah dilaporkan sejak 30 Juli 2024.
Oktavianus Timu mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Naiusu, Yanto Tcu. Sejak terjadi peristiwa tersebut pada 28 Juli 2024 di kediaman Kepala Desa Webetun, kasus ini belum menunjukkan kejelasan yang memadai dari pihak Kepolisian Resor Malaka.
Meskipun laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut telah resmi diajukan ke Polres Malaka dengan nomor laporan polisi LP/B/159/VII/2024/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR pada tanggal 30 Juli 2024, hingga saat ini, belum ada informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kuasa hukum korban, Petrus Kabosu, SH, mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas untuk menangani masalah ini, mengingat bahwa lambannya proses hukum dapat memicu ketidakpuasan di kalangan masyarakat dan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.
Petrus berpendapat bahwa masyarakat berhak untuk melihat tindakan tegas dalam kasus yang melibatkan pejabat publik, karena hal ini sangat krusial untuk memastikan keadilan bagi setiap individu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












