Oleh sebab itu, Yohanes menantang Dinas Sosial untuk meminta Ibu Trida sebagai supervisor membuka aplikasi SIKS-NG. Ini diperlukan untuk memastikan siapa yang benar-benar layak menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan mengawasi apakah semua transaksi berlangsung sesuai ketentuan yang ada.
“Aplikasi itu hanya bisa digunakan oleh pendamping dan disahkan oleh supervisor dinas, yaitu Ibu Trida sendiri. Jadi saya minta dinas dan pendamping PKH Kobalima Timur untuk mengklarifikasi nama-nama yang dihapus sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” tegas Yohanes.
Lebih jauh, dia juga menyoroti peran penting Kantor Pos sebagai pihak penyaluran bantuan. Yohanes mengungkapkan kekhawatirannya mengenai munculnya data orang yang sudah meninggal sebagai penerima bantuan.
“Bagaimana mungkin data orang yang sudah meninggal masih muncul dalam daftar penerima, sementara seharusnya mereka sudah dinonaktifkan oleh pendamping di aplikasi SIKS-NG?” tanyanya dengan skeptis.
Yohanes melihat hal ini sebagai indikasi adanya masalah serius dalam sistem pelaporan dan validasi data yang harus segera diatasi.
Dia mempertanyakan, jika laporan dari Kantor Pos menyebutkan bahwa nama-nama tersebut tidak terdeteksi oleh pusat, mengapa nama mereka masih muncul setiap kali penyaluran bantuan triwulanan? Apakah ada kelalaian dalam laporan dari Kantor Pos sehingga menimbulkan kesan bahwa transaksi bagi nama-nama tersebut masih ada?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












