“Nanti teman-teman pendamping akan memberikan data kepada Kepala Desa mengenai jumlah penerima bantuan per desa yang telah meninggal, sehingga Kepala Desa dapat menerbitkan surat keterangan kematian dan pengurusan akta kematian dilakukan oleh Dinas Sosial,” ujar Stanis Klau Seran.
Selanjutnya, untuk Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang alamatnya tidak ditemukan atau telah mampu secara ekonomi, Kepala Desa akan memberikan surat keterangan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan keluarga mampu, sehingga Dinas Sosial memiliki dasar yang kuat untuk melakukan tindak lanjut.
“Karena yang mengetahui masyarakat itu mampu atau tidak, itu dari Kepala Desa yang tahu,” pungkasnya.
Stanis Klau Seran menegaskan bahwa para Kepala Desa akan mengangkat seorang Operator Desa untuk melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SIKS-NG.
Rapat ditutup dengan sesi diskusi interaktif yang sangat menarik, di mana dibahas berbagai saran dan masukan penting terkait teknis pelaksanaan pendataan DTSEN 2025 di Kabupaten Malaka.
Diskusi ini menjadi sarana yang efektif bagi para pemangku kepentingan untuk menggali lebih dalam tantangan dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan pendataan, serta menciptakan solusi yang inovatif dan komprehensif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












