Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemda Malaka Giat Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Tahun 2025

Berdasarkan hasil diskusi, telah disepakati beberapa hal penting sebagai langkah strategis ke depan:

Pertama, terhadap Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang telah meninggal dunia, para Kepala Desa akan menerbitkan surat keterangan kematian. Dengan tujuan agar memberikan kejelasan administratif, di mana pihak Dinas Sosial akan berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil untuk menerbitkan akta kematian secara resmi, guna memastikan setiap data yang ada selalu relevan dan terbaru.

Kedua, untuk Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Sosial yang alamatnya tidak ditemukan, individu tidak dapat dihubungi, atau memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI/POLRI, pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah, pejabat negara, veteran, serta mereka yang sudah mampu secara sosial ekonomi, para Kepala Desa akan menerbitkan Surat Keterangan untuk proses pemutakhiran data. Hal ini penting untuk menghindari penyaluran bantuan kepada pihak-pihak yang tidak membutuhkan.

Baca Juga :  Wabup Malaka dan Kapolres Hadiri Rapat Virtual Evaluasi Pengamanan ldulfitri 2026

Ketiga, sebagai langkah konkret untuk memperlancar proses pemutakhiran data, para Kepala Desa akan mengangkat seorang tenaga operator untuk mengisi Data Desa pada aplikasi SIKS-NG. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa data yang terdapat dalam sistem selalu up-to-date dan akurat, sehingga dapat mendukung kebijakan sosial yang lebih tepat sasaran.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung