BIDIKNUSATENGGARA.COM | Dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan pendataan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka mengadakan Rapat Koordinasi DTSEN 2025 yang diselenggarakan oleh Dinas Sosial Malaka di Hotel Nusa Dua Betun, pada Senin (14/7/25).
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu (HMS) dan dihadiri para Camat, para Kepala Desa, serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Pendamping TKSK.
Rapat ini dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan sebuah forum yang produktif dan kolaboratif, di mana setiap peserta memiliki kesempatan untuk menyampaikan ide dan pandangan mereka mengenai proses pendataan yang akan dilakukan.
Dalam pemaparannya, Plh Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Stanis Klau Seran, menjelaskan bahwa DTSEN merupakan keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Program Kesejahteraan Sosial di lingkungan Kementerian Sosial, tertanggal 26 Mei 2025.
Plh Dinas Sosial Kabupaten Malaka, Stanis Klau Seran, menekankan pentingnya kesepakatan terkait penerima manfaat yang telah meninggal dunia. Para Kepala Desa diharapkan untuk segera menerbitkan surat keterangan kematian yang akan disampaikan kepada Dinas Sosial agar dapat berkoordinasi dengan Dinas Pencatatan Sipil untuk penerbitan akta kematian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












