Dia juga meminta Bupati Malaka tindak tegas ayah kandung TCS (AS) yang juga menjabat sebagai Kepala Puskesmas Wekmidar diduga telah melakukan penelantaran terhadap anak dan perempuan. Sehingga dirinya menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah maupun Kepolisian Resor (Polres) Malaka untuk benar-benar menangani kasus tersebut secara serius sesuai hukum yang berlaku.
Pertama, mendesak LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Komnas Ham dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melindungi TCS, Anak Korban Kekerasan Fisik dan Psikhis dari ibu tirinya IR di Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dan mengawal proses hukum di Polres Malaka.
Kedua, mendukung Polres Malaka untuk segera memproses hukum Pelaku Kekerasan Fisik dan Psikhis terhadap Anak TCS.
Ketiga, mendesak Bupati Malaka untuk menindak tegas AS, ayahanda TCS, Kepala Puskesmas Wekmidar, Kecamatan Rinhat-Malaka yang telah melakukan pembiaran dan penelantaran terhadap Perempuan isteri pertama dan kedua serta menikah lagi dengan Diduga Kuat Pelaku Kekerasan Fisik dan Psikhis terhadap Anak TCS. (Ferdy Bria)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












