Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

PADMA Indonesia Desak Bupati Malaka Tindak Tegas Oknum Kapus Wekmidar Yang Diduga Terlantarkan Anak

BETUN,bidiknusatenggara.com-Kasus kekerasan fisik yang dilakukan oleh ibu tiri (IR) terhadap anak berusia 11 Tahun (TCS), di Desa Umalor, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT mendapat tanggapan serius dari Direktur Lembaga Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia. Selasa (28/02/23) 

Kasus kekerasan fisik terhadap TCS memantik Direktur Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia, Gabriel Goa angkat bicara. Dirinya meminta Bupati Malaka segera tindak tegas terhadap oknum Kapus Wekmidar (AS) yang diduga menelantarkan anak dan istri. Ia juga meminta Kepolisian Resor (Polres) Malaka agar kasus yang dialami TCS harus mendapatkan penangan serius dan diusut tuntas oleh pihak yang berwajib.

Kekerasan fisik terhadap TCS, kata Gabriel Goa telah melanggar perlindungan Hukum dan HAM Anak. “Anak wajib dilindungi bukan diperlakukan secara kasar apalagi kekerasan fisik dan psikhis”, pungkas Gabriel.

Sambung Gabriel, PADMA Indonesia terpanggil untuk melindungi Anak dari Kekerasan fisik dan kekerasan lainnya termasuk eksploitasi terhadap Anak. “Kami dari Lembaga Hukum dan Ham PADMA INDONESIA, mendesak LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia), Komnas HAM dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melindungi TCS”, tambah Gabriel Goa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung