TIMORMEDIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk meninjau ulang kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Tito menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh memberatkan rakyat dan bisa ditunda bahkan dibatalkan jika menimbulkan beban ekonomi bagi masyarakat.
Menurut Tito, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan surat edaran yang menjadi pedoman bagi pemerintah daerah sebelum menetapkan kenaikan PBB atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Instruksi serupa juga ia sampaikan dalam rapat virtual bersama kepala daerah.
“Yang pertama, agar diperhatikan betul faktor sosial ekonomi masyarakat di daerahnya. Kalau itu memberatkan, maka aturan itu (PBB) dapat ditunda atau dibatalkan,” ujar Tito, dikutip dari YouTube Kemenkeu, Senin (18/8/2025).
Wajib Lapor ke Kemendagri
Tito menekankan, setiap kepala daerah yang menetapkan kenaikan PBB maupun NJOP wajib menyampaikan surat tembusan kepada Kemendagri dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Tujuannya agar pemerintah pusat bisa melakukan review serta memberikan masukan.
“Prinsip dasar yang kami sampaikan adalah bahwa Presiden Prabowo programnya sangat berhubungan dengan rakyat. Jadi daerah juga agar sama iramanya, jangan memberatkan rakyat,” tegas Tito.
Polemik Kenaikan PBB di Sejumlah Daerah
Kebijakan kenaikan PBB belakangan memicu polemik di berbagai daerah:
- Pati, Jawa Tengah: Bupati Sudewo sempat menetapkan kenaikan PBB hingga 250 persen, namun akhirnya dibatalkan setelah mendapat penolakan keras warga.
- Jombang dan Cirebon: Warga melaporkan kenaikan PBB mencapai 1000 persen.
Daerah lain: Sejumlah wilayah juga mengalami kenaikan bervariasi yang menimbulkan protes masyarakat.
Dengan adanya arahan Mendagri, diharapkan pemerintah daerah lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal agar tidak membebani rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












