TIMORMEDIA.COM – Upaya percepatan penanganan bencana banjir bandang dan longsor di Aceh Tamiang terus dilakukan pemerintah.
Sejumlah truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM), logistik, dan alat berat telah diberangkatkan dari Medan menuju wilayah terdampak.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Sekretariat Kabinet, Selasa (2/12).
Dalam keterangannya, Sekretariat Kabinet menegaskan bahwa pembukaan akses darat menjadi prioritas utama untuk memastikan suplai logistik dan kebutuhan dasar masyarakat tidak terputus.
“Dorongan BBM dan alat berat dari Pertamina, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan dalam perjalanan dari Medan menuju Aceh Tamiang. Akses jalur darat semakin hari harus semakin bisa dilalui,” tulis Sekretariat Kabinet.
Cuplikan video udara yang turut dibagikan memperlihatkan deretan truk BBM, kendaraan logistik, dan alat berat mengantre melalui jalur yang masih terendam air.
Kondisi tersebut menggambarkan tantangan besar dalam distribusi bantuan ke salah satu wilayah yang terdampak paling parah.
Pemerintah menjadikan pembukaan akses sebagai fokus utama pemulihan, mengingat jalur darat merupakan rute vital untuk pengiriman bantuan, mobilisasi alat berat, dan evakuasi warga.
Dengan dukungan penuh dari sektor energi dan transportasi, pemerintah menargetkan arus logistik ke Aceh Tamiang dapat kembali normal dalam waktu dekat.
Koordinasi lintas kementerian terus dilakukan untuk memastikan pasokan BBM, logistik, serta peralatan penunjang pemulihan tiba tepat waktu di lokasi terdampak. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk mempercepat pemulihan kondisi masyarakat di Aceh Tamiang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












