TIMORMEDIA.COM – Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terus mempercepat penanganan banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Provinsi Aceh.
Upaya distribusi bantuan diprioritaskan lewat jalur udara untuk menjangkau daerah yang masih terisolasi, seperti Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Aceh Tengah.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, mengungkapkan bahwa pengiriman logistik melalui udara menjadi pilihan utama karena akses darat tertutup material longsor dan tidak dapat dilalui kendaraan.
“Pada sortie pertama, helikopter memuat bantuan seberat 588 kilogram,” jelas Abdul Muhari dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11).
Bantuan yang diterbangkan dari Bandara Kualanamu, Medan, itu terdiri atas 60 koli sembako dan 10 koli makanan siap saji.
Operasi udara menggunakan helikopter BNPB dijadwalkan berlangsung dalam dua sortie untuk memastikan bantuan cepat sampai ke warga terdampak.
Selain helikopter, pesawat Cessna Caravan PK-SNG juga dikerahkan dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh, menuju Bandara Rembele di Kabupaten Bener Meriah.
Pada sortie pertamanya, pesawat membawa 50 karton mi instan, lima karton eprokal, naraga, genset, Starlink, serta BBM untuk menunjang konektivitas dan penerangan di wilayah terdampak.
Untuk sortie berikutnya, pemerintah memastikan bantuan menyasar kelompok rentan. Bantuan meliputi beras, Family Food, serta 10 dus hygiene kit berisi selimut, kelambu, sarung, biskuit, pembalut, dan popok bayi. Khusus ke Bener Meriah, turut dikirimkan empat koli perlengkapan telekomunikasi tambahan.
BNPB menegaskan bahwa operasi udara akan terus diperkuat hingga seluruh warga di wilayah terdampak—termasuk Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Aceh Tengah—menerima bantuan secara merata dan tepat waktu.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












