BIDIKNUSATENGGARA.id | Maria Hilaria Hoar, seorang janda berusia 59 tahun, terpaksa tinggal bersama keluarganya di Desa Laleten, Kecamatan Weliman karena rumahnya di Dusun Weoe A Timur, Desa Weoe, Kecamatan Wewiku, sudah tidak layak huni.
Sejak tahun 2015, rumah tersebut mengalami kerusakan parah, dan meskipun Maria berkeinginan untuk memperbaikinya, keterbatasan finansial menghalangi niat tersebut, apalagi ia adalah seorang yatim piatu yang tidak memiliki anak atau suami.
Sebelumnya, dari tahun 2015 hingga 2022, Maria Hoar tinggal dengan keluarganya di Betun (ibu kota Kabupaten Malaka), tetapi kini ia harus bergantung sepenuhnya pada sanak saudaranya di Desa Laleten karena rumahnya yang rusak tidak dapat lagi ditinggali.
Ia mengungkapkan bahwa kesulitan yang dialaminya telah berlangsung puluhan tahun, dan hingga kini, ia belum pernah mendapatkan bantuan atau perhatian dari pemerintah setempat.
“Saya sudah tua, tak punya anak dan suami, jadi tidak bisa berbuat banyak. Saya bertahan hidup seorang diri tanpa bantuan dari pihak manapun,” ujar Maria dalam wawancara singkat dengan wartawan, sambil menunjukkan celah-celah besar di dinding kayunya yang lapuk.
Selain itu, Maria Hoar juga dicabut dari daftar penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 300 ribu per bulan, yang biasanya ditujukan untuk keluarga miskin dengan akses dasar terbatas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












