
Ditambahkannya, sejauh ini baru terlihat pekerjaan septic tank dibangun belum selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat kemudian kontraktor minta masyarakat buatkan surat pernyataan. Selain itu ikut diketahui oleh Kepala Desa. Padahal, akibat dari surat pernyataan tersebut bisa berimbas pada hukum karena ikut menyetujui tindakan diluar Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan rumah-rumah toilet yang sudah dibangun terkesan mubazir.
“Saya baru ketemu pekerjaan seperti ini. Pekerjaan belum selesai, lalu kita minta masyarakat untuk buat surat pernyataan kalau ini tanggungannya masyarakat. Dan ini hal baru, saya baru ketemu di Malaka. Kecuali pekerjaan ini swakelola masyarakat mungkin okey, tapi ini dikontrakan berarti tidak ada swadaya,” Katanya.
Dirinya meminta kepada wartawan untuk mengecek lebih detail terkait rincian pembelanjaan bahan bangunan rumah rumah toilet di Desa Wederok-Raimataus. Dimana ada perbelanjaan bahan yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
“Cek lagi karena saat saya berkunjung ke Wederok, saya lihat dia punya baton kurang bagus. Jadi saya sudah sampaikan ke mereka, ini besi hanya besi ukuran 6mm. Makanya saya sampaikan ke PPK, nanti kalau sampai PHO besinya dihitung besi 6mm bukan besi 8mm,”
Ketua Komisi III DPRD Malaka Henri Melky Simu yang bermitra langsung dengan PUPR meminta Bupati Malaka, Simon Nahak segera panggil Plt Kepala Dinas PUPR Malaka, Benyamin Salibir Nahak untuk menjelaskan persoalan proyek pembangunan toilet tersebut, karena pekerjaan bangunan itu bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Saya minta agar Bupati panggil Kadis PU supaya Kadis bisa menjelaskan ke Bupati dan Bupati bisa bertindak. Jadi yaa harus tegas kalau kita bicara tentang pemberantasan korupsi. Bupati harus tegas bukan bupati bilang, saya tidak bisa mengambil alih tugas APH. Tidak! tapi harusnya bupati koordinasi dengan APH,” Tukasnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












