Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

News  

Ketua Komisi 3 DPRD Malaka Minta Plt Kadis PUPR Cek Proyek Pembangunan Septic Tank di Desa Wederok-Raimataus

Henri Melky Simu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Malaka

BETUN,Bidiknusatenggara.com | Pekerjaan pembangunan septic tank skala individual perkotaan yang berada di Desa Wederok, Kecamatan Weliman dan Desa Raimataus, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi. Pasalnya proyek yang menghabiskan APBD 2 senilai 2 Miliar Rupiah lebih tersebut belum rampung hingga hari ini, Selasa (22/08/2023).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan proyek septic tank di Desa Wederok dan Desa Raimataus, untuk item tanki septic mayoritas dikerjakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sementara kontraktor hanya pasang rumah kloset, sedangkan warga harus mengeluarkan anggaran untuk bangun tanki penampung/pembuangan dengan coran batako, lantaran kontraktor hanya menurunkan tanki septic tanpa memasang atau mengarahkan masyarakat cara pemasangan tanki septic tersebut. Akibatnya warga memilih membiarkan tanki septic tercecer di halaman rumah.

Mirisnya lagi kontraktor buat surat pernyataan yang diketahui oleh Kepala Desa Wederok dengan alasan masyarakat menolak tanki septic yang diturunkan pihak kontraktor.

Ketua Komisi III DPRD Malaka, Henri Melky Simu ketika dikonfirmasi tim media pada Minggu, (20/8/23) sangat menyayangkan pekerjaan septic tank yang dikerjakan CV. Sinar Geometry di dua Desa tersebut. Pasalnya kondisi WC di dua Desa itu masih banyak yang belum difungsikan masyarakat.

Baca Juga :  DPRD Malaka Tindak Lanjuti LKPJ Bupati Melalui Rapat Paripurna

“Inikan dikontrak, di tenderkan jadi masyarakat itu dia tau barangnya jadi. Jadi mulai dari fondasi sampai gali septictank semuanya itu tanggungjawab kontraktor. Tidak ada kita bebankan gali septic ke masyarakat. Karena ini sudah di kontrakan, pekerjaan harus selesai. Kalau keadaan sudah seperti ini. yaa kontraktor harus tanggungjawab,” Tandas Ketua Komisi III DPRD Malaka yang kerap disapa Melky Simu

Ketua Komisi III itu juga sangat mengherankan tindakan kontraktor atas surat pernyataan penolakan masyarakat yang dibuatkannya. Mirisnya lagi Kepala Desa ikut mengetahui tindakan yang diduga melangkahi juknis Rancangan Anggaran Biaya (RAB)

Baca Juga :  DPRD Malaka Tindak Lanjuti LKPJ Bupati Melalui Rapat Paripurna

“Sedangkan di situ ada surat pernyataan penolakan, menurut saya itu ada penipuan pembodohan terhadap masyarakat. Itu tugasnya kontraktor, dia yang harus gali dan dia yang tanam septictan, bukan dibebankan kepada masyarakat. Kalau kita mau bantu masyarakat, yaa bantu sampai tuntas. Itu ada surat pernyataan bahwa dia sanggup melaksanakan pekerjaan itu. Jadi kalau memang septic tidak terpasang, yaa itu bukan salah masyarakat tapi salah kontraktor. Dan saya mau tambah lagi, pekerjaan septictank di lima desa itu semua bermasalah,” Jelasnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung