Dikatakannya, pada tanggal 16 Maret 2021 dirinya bersama masyarakat menyampaikan laporan lewat Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip SH, tentang kasus dugaan Korupsi Kepala Desa Usapinonot.
Dia melanjutkan, kemudian pada tanggal 30 Juni 2021 dirinya bersama masyarakat melaporkan lagi melalui Kasie Intel Kejari tentang Dugaan yang sama yakni, Dugaan Korupsi Kepala Desa Usapinonot yang juga diterima oleh Hendrik Tiip SH.
Kata dia, ternyata semua Laporan tersebut tidak pernah ditanggapi Kejari TTU. Sehingga pihaknya mempertanyakan faktor penyebab apa sehingga Kejari TTU lamban mengusut laporan masyarakat. Kendala apa sehingga mempengaruhi Kejari TTU tidak mengungkapkan kasus yang dilaporkan masyarakat. Padahal, kata dia, sudah ada bukti permulaan dari masyarakat sebagai petunjuk dan informasi untuk dapat menyelidikinya.
Dia melanjutkan, jikalau kurangnya data mengapa Kejari sengaja diam untuk tidak memberi Kami yang namanya SP2HP untuk dapat dipenuhi data dan bukti penyelewengan Anggaran Dana Desa yang dilakukan kepala Desa Usapinonot yang sangat meresahkan masyarakat.
Dirinya menyampaikan, kami memperjuangkan Korupsi Dana Desa bukan untuk mencari Keuntungan pribadi tapi ingin menyelamatkan Keuangan Negara terutama demi hak-hak kesejahteraan dan kelangsungan warga masyarakat Desa Usapinonot pada umumnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












