Dia mempertanyakan laporan pengaduan Dugaan Korupsi Dana Desa Tahun 2015-2020 senilai 1,9 Miliar yang di kelola langsung oleh Kades Usapinonot Serilius Yan Maumabe.
Dia mengisahkan, Dana Desa Usapinonot tiap tahun selalu ada sesuai musyawarah Dusun namun dananya habis tapi programnya mandek.
“Pak kepala desa Usapinonot telah kami laporkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu sejak beberapa tahun lalu terkait program desa yang tidak pernah beres. Laporan kami jelas bahwa sejak 9 tahun lalu banyak program yang diusulkan dari musyawarah dusun dan direspon kabupaten namun hasilnya uangnya habis tapi programnya mandek. Saya minta kepada teman-teman wartawan untuk tolong membantu kami menginvestigasi kasus ini hingga meja Kejaksaan. Itu dana sebanyak 1,9 miliar janganlah kasus ini tidur bertahun-tahun,” sorot sumber tersebut.
Ditanya apakah punya bukti laporan? Sumber itu mengatakan siap dengan berkas lengkap yang pernah disodorkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu.
“Pak Watawan cek saja pada buku tamu Kejaksaan kota Kefa, pasti warga Usapinonot selalu ada”, ujar sumber tersebut.
Kata dia, sudah sejauh mana perkembangan tindak lanjut Kejari TTU? Karena waktu itu laporan masyarakat kepada Kejari TTU melalui Kasie Intel Kejari TTU Hendrik Tiip SH, sudah membuat pernyataan untuk dipanggil dan diperiksa Kades Serilius Yan Maumabe.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












