Sebagai kepala pemerintahan dan pemangku kepentingan, Kepala Desa sepatutnya mudah diakses oleh masyarakat dan lembaga lain untuk memberikan konfirmasi atau memenuhi kepentingan masyarakat. Namun, kenyataan yang ada justru sangat berbeda.
Sejak menjabat sebagai Kepala Desa Manumutin Silole pada 14 Februari 2023, untuk bertemu secara langsung sangatlah sulit. Dengan kondisi tersebut menimbulkan berbagai pertanyaan dari warga, apakah Kepala Desa sengaja melakukan hal tersebut untuk menghindar dari tanggung jawab, atau ada unsur kesengajaan di baliknya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 26 Ayat 4, Pasal 27, dan Pasal 28, kepala desa yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi bahkan tindakan lebih lanjut, termasuk pencopotan jabatan.
Di depan Kantor Desa, pada Rabu (26/3/25), warga menyampaikan bahwa Kepala Desa Maria Antoneta jarang sekali masuk kantor. Jika ada berkas yang perlu ditandatangani oleh kepala desa, mereka harus mencarinya di Kota Betun, sebuah keluhan yang sering disampaikan oleh warga.
Beberapa warga menyatakan bahwa sejak pelantikan Kepala Desa Maria Antoneta Gudafila Soi Nahak, mereka hanya melihat Ibu Kepala Desa di kantor ketika ada pembagian honor atau pembagian bantuan yang penting.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












