ATAMBUA,bidiknusatenggara.com–Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi NTT menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan septictank komunal dan individual tahun 2018 di Desa Biudukfoho, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka.
Tim penyidik menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi tersebut yaitu, LJN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS sebagai Penyedia, dan CT selaku pihak pelaksana dari Penyedia, pada Kamis (09/03/23), berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
Alfian, SH., Kepala Seksi Pidsus Kejari Belu menjelaskan dalam tulisan yang diterima tim media, menerangkan bahwa pihaknya telah menaikkan status tiga orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tersebut, dan langsung ditahan di Rutan Polres Belu.
“Penahanan ketiga tersangka agar memudahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan,” ungkap Alfian.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Alfian perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp318.711.424,89.
Pekerjaan tersebut sesuai Surat Perjanjian atau Kontrak senilai Rp705.002.009,49 masa kontrak 120 hari kalender, mulai tanggal 17 Juli 2018 sampai dengan tanggal 12 November 2018.
“Dari 96 tanki septic individual yang seharusnya dikerjakan, terdapat sebagian yang fiktif, dan sebagian yang dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB, baik itu dilaksanakan langsung oleh Penyedia atau pun melibatkan masyarakat yang upahnya tidak dibayar,” beber Alfian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












