Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Kajari Belu Nomor: PRINT-162/N.3.13/Fd.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022 jo Nomor: PRINT-328/N.3.13/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 jo Nomor: PRINT-20/N.3.13/Fd.1/01/2023 tanggal 26 Januari 2023.
Alfian menjelaskan, pihaknya akan melakukan pemberkasan secara terpisah dengan Sprindik Kajari Belu Nomor: PRINT- 59/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka LHN selaku PPK.
Kemudian, Sprindik Kajari Belu Nomor: PRINT- 60/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka HS selaku Penyedia, dan Sprindik Kajari Belu Nomor: PRINT- 61/N.3.13/Fd.1/03/2023 tanggal 9 Maret 2023 atas nama tersangka CT selaku Pelaksana dari Penyedia.
Atas perbuatan para tersangka, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*****)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












