WINI-BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kasus penganiayaan istri orang yang dilakukan pak RT 008 di Desa Humusu, Kecamatan Insana Utara berakhir damai. Polisi pun menghentikan proses hukum Paskalis Falo yang sempat dilaporkan oleh Ibu Yuminita selaku korban penganiayaan.
Seperti yang disaksikan awak media pada Jumat, (12/4/24) sekitar pukul 14.00 Wita, bahwa baik keluarga korban maupun keluarga pelaku mendatangi pos polisi sektor Wini untuk merembuk bersama hingga disepakati adanya denda adat sebesar Rp.20 juta. Dan pada akhirnya ibu Yuminita pun menerima apa yang sudah disepakati sebelumnya oleh hakim adat dari kedua belah pihak.
Kanit restart Bripka Tonce Fallo mengatakan ibu Yuminita telah mencabut laporan penganiayaan. Dan Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan.
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/07/III/2024/Sek. Insut/Res. TTU/Polda NTT, dimana kedua belah pihak bersama keluarga besar dan masing-masing pihak bersepakat untuk tidak melanjutkan permasalahan tersebut ke proses hukum selanjutnya.
Kanit restart Bripka Tonce Fallo menjelaskan, dengan dicabutnya laporan dan adanya kesepakatan damai, maka kasus ini tidak dilanjutkan lagi.
Seperti diberitakan sebelumnya oleh media ini, peristiwa penganiayaan itu berlangsung saat korban ibu Yuminita Bora dan suaminya Gregorius Baleri Teme sedang tidur pulas dirumahnya pada malam minggu (23/03/24).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












