Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kadis PMD Kabupaten Malaka Diduga Beri Janji Palsu Buka Kotak Suara

Dalam kesepakatan itu disertakan penyerahan berita acara buka kotak suara yang diserahkan oleh Ketua BPD Kamanasa, Ojorio Gonsalves dan disetujui Kadis PMD untuk membuka kotak suara pada Kamis (2/2) besok.

Namun, ketika wartawan media ini saat konfirmasi kepala Dinas PMD, Agustinus Nahak melalui telpon selulernya, menjelaskan bahwa kotak suara telah dibatalkan proses pembukaan karena bertentangan dengan perundang-undangan.

“Dilarang menurut undang-undang untuk buka kembali kotak suara, tadi kita sudah koordinasi dengan polisi bahwa tidak boleh buka. Kecuali ada kepentingan penyidikan dan hukum”, pungkas Kadis PMD.

Lanjut Kadis PMD, dirinya telah koordinasi dengan pihak Kepolisian (Kanit Politik, pak Dedy red) dan meminta untuk tidak dilakukan pembukaan kotak suara.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Betun Diduga Mencatut Nama Sekretaris Dinkes Malaka untuk Tutupi Anggaran Dana BOK

“Silakan konfirmasi saja ke polres… Kami konfirmasinya ke Kanit poltik pak Dedy….Polisi itu bertindak dengan hukum dan keamanan kita tidak terlepas”, Kata kadis PMD.

“Kesepakatan itu kita sudah selesaikan, tapi setelah kita konsultasi dengan pihak kepolisian, kita akan ditangkap semua… Karena itu dokumen Negara yang dilindungi, jadi harus di depan hukum baru bisa dibuka”, tambah Kadis PMD Malaka, Agustinus Nahak.

Baca Juga :  Desak Kejati NTT Umumkan Kerugian Negara, PMKRI Kupang: Kejati NTT Berlindung di Balik Alasan "Menunggu Ahli"

Sementara itu Kanit Politik Polres Malaka, AIPDA Dedy Warata saat dikonfirmasi wartawan media ini, mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk menyuruh buka atau tidak terhadap kotak suara tersebut.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung