Dalam kesepakatan itu disertakan penyerahan berita acara buka kotak suara yang diserahkan oleh Ketua BPD Kamanasa, Ojorio Gonsalves dan disetujui Kadis PMD untuk membuka kotak suara pada Kamis (2/2) besok.
Namun, ketika wartawan media ini saat konfirmasi kepala Dinas PMD, Agustinus Nahak melalui telpon selulernya, menjelaskan bahwa kotak suara telah dibatalkan proses pembukaan karena bertentangan dengan perundang-undangan.
“Dilarang menurut undang-undang untuk buka kembali kotak suara, tadi kita sudah koordinasi dengan polisi bahwa tidak boleh buka. Kecuali ada kepentingan penyidikan dan hukum”, pungkas Kadis PMD.
Lanjut Kadis PMD, dirinya telah koordinasi dengan pihak Kepolisian (Kanit Politik, pak Dedy red) dan meminta untuk tidak dilakukan pembukaan kotak suara.
“Silakan konfirmasi saja ke polres… Kami konfirmasinya ke Kanit poltik pak Dedy….Polisi itu bertindak dengan hukum dan keamanan kita tidak terlepas”, Kata kadis PMD.
“Kesepakatan itu kita sudah selesaikan, tapi setelah kita konsultasi dengan pihak kepolisian, kita akan ditangkap semua… Karena itu dokumen Negara yang dilindungi, jadi harus di depan hukum baru bisa dibuka”, tambah Kadis PMD Malaka, Agustinus Nahak.
Sementara itu Kanit Politik Polres Malaka, AIPDA Dedy Warata saat dikonfirmasi wartawan media ini, mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk menyuruh buka atau tidak terhadap kotak suara tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












