“Bukan saya mengatakan untuk tidak boleh buka kotak. Saya tidak tau karena itu pihak PMD yang menentukan”
“Saya tidak mengatakan seperti itu… Waduhhh bahaya niii… Saya cuman koordinasi apakah besok ada pembukaan (kotak suara red) atau tidak”
Bukan saya yang suruh-bukan saya yang suruh-bukan saya suruh…Saya tidak punya kewenangan untuk hal seperti itu”, jelas Kanit Politik Polres Malaka, AIPDA Dedy Warata, lewat telepon selulernya.
Terkait surat pemberitahuan penolakan pembukaan kotak suara, sejumlah masyarakat Desa Kamanasa dan Cakades merasa kecewa terhadap Kadis PMD Malaka, Agustinus Nahak yang diduga memberikan janji palsu.
Cakades nomor urut 2, Agustinus Bere Seran menduga kadis PMD tidak paham “PERBUP”.
“Kadis PMD tidak baca PERBUP. BPD, Panitia dan figur sudah sepakat untuk buka kotak suara”, kata Agustinus Bere Seran.
Dirinya sangat kecewa terhadap kebijaksan yang dilakukan Kadis PMD dalam pembatalan buka kotak suara yang telah dijadwalkan.
“Yang menerima surat itu adalah kepala Dinas PMD. Karena dalam diskusi kami menawarkan untuk buka kotak suara pada hari Selasa. Naumun ditunda karena hari selasa dan rabu ada rapat bersama kades terpilih”, ungkapnya.
Senada dengan Marius Teti Bere, Cakades nomor urut 5. Dirinya menilai Kadis PMD telah memberikan janji palsu terhadap BPD, Saksi mandat masing-masing calon dan sejumlah masyarakat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












