Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kadis PMD Kabupaten Malaka Diduga Beri Janji Palsu Buka Kotak Suara

3. Diminta kepada para calon yang merasa dirugikan dipersilahkan menempuh jalur hukum.

4. Diminta kepada Ketua BPD untuk tidak melaksanakan hasil kesepakatan tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Merujuk pada surat pemberitahuan diatas, dinilai bertolak belakang dengan Surat Kesepakatan awal yang dikeluarkan BPD Kamanasa untuk pembukaan kota suara dengan  Nomor surat: 02/BPD.Ds.Kms/1/2023.

Baca Juga :  Penandatanganan MoU Sukses Dilakukan, RSUPP Betun Jadi Mitra Pendampingan RSUP Ngoerah

Dimana, untuk menindaklanjuti hasil musyawarah antara BPD Kamanasa bersama dengan Panitia Pemilihan Desa Kamanasa, para Calon serta para Saksi Mandat dari masing-masing calon tentang kesepakatan membuka kota suara/peti suara yang akan dilaksanakan pada pada minggu (29/2) dengan hasil musyawarah disepakati untuk membuka kotak suara suara.

Tujuan dari buka kembali kotak suara tersebut untuk membuktikan poin-poin keberatan yang diadukan oleh para cakades yang mengadukan keberatan serta demi kepentingan pertimbangan BPD untuk mengambil keputusan final dalam klarifikasi penyelesaian pengaduan atau keberatan.

Baca Juga :  Kepala Puskesmas Betun Diduga Mencatut Nama Sekretaris Dinkes Malaka untuk Tutupi Anggaran Dana BOK

Sebelumnya, terkait dengan pembukaan kotak suara sudah disepakati Kadis PMD berdasarkan hasil pertemuan antara sejumlah masyarakat pada Senin (30/1) lalu.  Yang hadir dalam pertemun itu Ketua BPD, saksi mandat, tiga orang calon dan sejumlah masyarakat lainnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung