3. Diminta kepada para calon yang merasa dirugikan dipersilahkan menempuh jalur hukum.
4. Diminta kepada Ketua BPD untuk tidak melaksanakan hasil kesepakatan tersebut karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Merujuk pada surat pemberitahuan diatas, dinilai bertolak belakang dengan Surat Kesepakatan awal yang dikeluarkan BPD Kamanasa untuk pembukaan kota suara dengan Nomor surat: 02/BPD.Ds.Kms/1/2023.
Dimana, untuk menindaklanjuti hasil musyawarah antara BPD Kamanasa bersama dengan Panitia Pemilihan Desa Kamanasa, para Calon serta para Saksi Mandat dari masing-masing calon tentang kesepakatan membuka kota suara/peti suara yang akan dilaksanakan pada pada minggu (29/2) dengan hasil musyawarah disepakati untuk membuka kotak suara suara.
Tujuan dari buka kembali kotak suara tersebut untuk membuktikan poin-poin keberatan yang diadukan oleh para cakades yang mengadukan keberatan serta demi kepentingan pertimbangan BPD untuk mengambil keputusan final dalam klarifikasi penyelesaian pengaduan atau keberatan.
Sebelumnya, terkait dengan pembukaan kotak suara sudah disepakati Kadis PMD berdasarkan hasil pertemuan antara sejumlah masyarakat pada Senin (30/1) lalu. Yang hadir dalam pertemun itu Ketua BPD, saksi mandat, tiga orang calon dan sejumlah masyarakat lainnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












