BETUN,BIDIKNUSATENGGARA.COM | Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Provinsi NTT Agustinus Nahak diduga memberikan janji palsu terhadap masa pendukung cakades yang mengadukan surat keberatan atas sengketa pilkades Desa Kamanasa, Kecamatan Malaka Tengah.
Hal tersebut dinilai ketika kebijakan Kepala Dinas PMD Kabupaten Malaka, Agustinus Nahak mengeluarkan surat pemberitahuan pembatalan pembukaan kotak suara. Padahal, pada tanggal 29 Januari 2023 lalu telah disepakati bersama Ketua BPD, Ketua Panitia, Keempat Cakades dan saksi mandat masing-masing cakades bersama sejumlah masyarakat Desa Kamanasa bahwa kotak suara akan dibuka kembali dalam rangka klarifikasi daftar hadir C6 dan surat suara.
Kemudian, pada hari ini, Rabu, (01/02/23) pukul 17.00 Wita, Dinas PMD mengeluarkan surat pemberitahuan dengan nomor surat: PMD.714/II/2023.
Berikut isi surat yang dikeluarkan PMD Kabupaten Malaka:
1. Berdasarkan hasil konsultasi dengan kepolisian pada tanggal 30 Januari 2023 tentang hal membuka kotak suara dimaksud, dilarang oleh Undangan-Undang, kecuali kotak suara tersebut dibuka di pengadilan untuk membuktikan suara perkara pidana pemilu.
2. Kotak suara tersebut sudah menjadi Dokumen Negara, maka apabila ada pihak yang menghendaki untuk membuka kotak tersebut harus atas perintah pengadilan untuk menyita kotak suara tersebut sebagai barang bukti.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












