1. IPTU Meliachi Robert Bria, S.H., sebagai Kapolsek Sasitamean, harus segera memberikan penjelasan lengkap mengenai dasar hukum penahanan yang melampaui batas KUHAP.
2. Pihak kepolisian diwajibkan menyerahkan surat penahanan resmi serta SP2 kepada keluarga secepatnya.
3. Kapolres Malaka diminta untuk melakukan evaluasi dan menindak tegas terhadap oknum yang terindikasi menyalahgunakan wewenang.
“Jika penegak hukum justru menjadi pelanggar hukum, maka konsep keadilan hanya akan menjadi omong kosong. Kasus Gaudien Sius Manek ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan bukti nyata abuse of power. Kami mendesak agar Kapolsek Sasitamean segera diperiksa dan diproses secara hukum,” tegas Yido Manao, Presidium PMKRI Cabang Kupang.
Germas PMKRI Cabang Kupang berkomitmen untuk terus mengadvokasi hak-hak warga negara, khususnya dalam menjaga supremasi hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












