Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum atau Penindasan? Germas PMKRI Desak Kapolres Malaka Tindak Penahanan Ilegal Gaudien Sius Manek

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Gerakan Kemasyarakatan (Germas) PMKRI Cabang Kupang, melalui Presidium Yido Manao, menyatakan keprihatinan atas penahanan Gaudien Sius Manek oleh Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, yang dipimpin oleh IPTU Meliachi Robert Bria, S.H. Penahanan ini dinilai penuh dengan indikasi pelanggaran prosedur hukum dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

Kasus ini berawal dari insiden perkelahian di Kampung Builaran, yang pada dasarnya termasuk tindak pidana ringan. Seharusnya, perkara semacam ini dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang cepat dan adil, termasuk penerapan restorative justice sesuai ketentuan sistem peradilan pidana Indonesia.

Sayangnya, realitas di lapangan justru bertolak belakang. Gaudien Sius Manek telah ditahan selama 141 hari, melebihi batas maksimal 60 hari sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk tahap penyidikan.

“Fakta penahanan yang berkepanjangan ini mencerminkan kelalaian profesionalisme aparat dan dugaan serius penyalahgunaan wewenang oleh Kapolsek IPTU Meliachi Robert Bria, S.H. Tindakan menahan seseorang begitu lama hanya untuk kasus perkelahian sederhana di Builaran jelas tidak seimbang, cacat secara hukum, dan melanggar prinsip keadilan yang diamankan oleh UUD 1945,” ujar Yido Manao.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung