Berdasarkan temuan dan bukti yang dikumpulkan, berikut fakta-faktanya:
1. Surat Penangkapan: Keluarga Gaudien Sius Manek telah menerima surat penangkapan resmi, yang menandakan langkah awal yang sah.
2. Surat Penahanan: Sampai saat ini, tidak ada surat perintah penahanan resmi yang diberikan kepada keluarga, padahal Pasal 21 ayat (1) KUHAP mensyaratkan hal ini agar penahanan dianggap sah dan sahih.
3. SP2 (Surat Pemberitahuan Perkembangan Kasus): Keluarga sama sekali tidak pernah menerima SP2, meskipun Pasal 109 ayat (1) KUHAP mewajibkan penyidik untuk memberikan informasi berkala tentang kemajuan kasus.
4. Pelanggaran Batas Waktu: Penahanan melebihi ketentuan hukum, di mana Pasal 24 KUHAP membatasi masa penahanan penyidik hingga 20 hari, yang dapat diperpanjang maksimal 40 hari oleh jaksa, sehingga total tidak lebih dari 60 hari. Namun, Gaudien Sius Manek telah ditahan selama 141 hari, yang menunjukkan dugaan pelanggaran disengaja oleh Polsek Sasitamean.
Penahanan yang cacat hukum ini tidak hanya melanggar Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang prinsip negara hukum, tetapi juga Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil.
Oleh karena itu, Germas PMKRI Cabang Kupang menuntut langkah konkret sebagai berikut:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












