Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Himbauan Dewan Pers Kepada Seluruh Jurnalis di Indonesia

Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk”.

Penafsiran : Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin punya website? Klik Disini!!!

Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik berbunyi “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara–cara profesional antara lain menunjukan identitas diri kepada narasumber. +++

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung