3. Kapolres Malaka bertanggung jawab penuh atas kelalaian pengawasan di wilayahnya dan dugaan kelonggaran terhadap praktik kekerasan.
4. Komnas HAM dan LPSK diharapkan segera hadir di Malaka untuk mengevaluasi kondisi korban serta memberikan perlindungan hukum dan dukungan psikologis.
5. Polri secara keseluruhan perlu mereformasi mekanisme pengawasan dan seleksi personel guna mencegah kekerasan berulang di masa depan.
PMKRI mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi sipil dan pers, untuk ikut memantau perkembangan kasus ini. “Jangan izinkan kekuasaan meredupkan fakta. Keadilan untuk Den dan Yori adalah cerminan komitmen kita semua terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” pungkas Naris.
PMKRI Cabang Kupang menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat, dan menekankan bahwa negara tidak boleh membiarkan kekerasan aparat menjadi norma. Polri harus membuktikan integritasnya dengan memprioritaskan keadilan di atas segalanya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












