Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hak Asasi Terinjak! PMKRI Cabang Kupang Peringatkan Preseden Berbahaya Jika Kasus Ini Dibiarkan

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

PMKRI menuntut Kapolda Nusa Tenggara Timur untuk segera turun tangan dengan mengambil alih penyelidikan secara independen dan transparan. Propam Polres Malaka harus bekerja tanpa tekanan internal, agar proses tidak terhambat oleh kepentingan korps. Untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri, pelaku harus diadili secara terbuka dengan sanksi pidana yang berat, bukan sekadar pemindahan jabatan atau hukuman ringan.

Baca Juga :  Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek

“Kami tolak keras jika kasus ini redup seperti kasus-kasus sebelumnya yang hanya berakhir dengan sanksi administratif. Pelaku harus dipecat dan dijerat pidana penuh agar keadilan benar-benar ditegakkan,” tambah Naris, Wakil Ketua PMKRI Cabang Kupang.

Lebih lanjut, PMKRI menyoroti bahwa kekerasan oleh aparat ini menunjukkan kegagalan sistemik dalam membentuk institusi kepolisian yang humanis. Jika tidak ditangani serius, hal ini akan menciptakan preseden berbahaya, di mana warga biasa merasa tak berdaya di depan hukum yang seharusnya adil.

Dalam hal ini, PMKRI Cabang Kupang mengajukan tuntutan konkret sebagai berikut:

Baca Juga :  Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek

1. Polda NTT harus menindaklanjuti dugaan penyiksaan oleh oknum polisi dengan cepat dan tegas.

2. Oknum Polisi pelaku kekerasan harus segera ditahan dan diproses secara pidana, bukan hanya sebagai pelanggaran etik atau disiplin.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung