Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hak Asasi Terinjak! PMKRI Cabang Kupang Peringatkan Preseden Berbahaya Jika Kasus Ini Dibiarkan

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

BIDIKNUSATENGGARA.id | Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kupang dengan tegas mengutuk dugaan penyiksaan kejam yang dilakukan oleh oknum anggota polisi di Polsek Sasitamean, Kabupaten Malaka, terhadap dua warga asal Desa Builaran, Gaudensius Manek (Den) dan Yori Fatin (Yori).

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa masih ada praktik kekerasan keji yang dilakukan oleh aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku kekerasan terhadap rakyat yang mereka lindungi.

Informasi yang terima PMKRI Cabang Kupang bahwa, kedua korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, termasuk pemaksaan untuk menelan air liur oknum Polisi AB, yang jelas-jelas melanggar hak asasi manusia dan norma hukum nasional.

PMKRI Cabang Kupang menilai kasus ini sebagai indikasi adanya budaya impunitas di tingkat polisi daerah, yang sering kali luput dari pengawasan ketat oleh pimpinan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Awalnya Dikira Selingkuh, Ini Penjelasan Sebenarnya Keberadaan Dedy di Rumah Ima Lesek

“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran disiplin, melainkan penyiksaan sadis yang merendahkan derajat kemanusiaan. Ini adalah pengkhianatan total terhadap janji suci polisi untuk melayani dan melindungi masyarakat,” ujar Ketua PMKRI Cabang Kupang, Apolinaris Mau, dalam pernyataannya yang diterima Redaksi bidiknusatenggara.id pada Rabu (8/10/25).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung