Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

DPRD NTT Desak Kejati Segera Tuntaskan Kasus Korupsi RS Pratama Wewiku Malaka: Bukti Cukup, Jangan Tunda Lagi!

Reporter : Ferdy BriaEditor: FB

Proyek Senilai Rp44,95 Miliar yang Mandek dan Diduga Sarat Korupsi

Proyek RSP Wewiku dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya (MMR), dengan anggaran senilai Rp 44,95 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, diresmikan oleh mantan Bupati Simon Nahak pada 13 Juni 2024. Namun, kenyataannya jauh dari harapan karena bangunan tersebut belum difungsikan hingga saat ini.

Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., bahkan turun langsung memantau lokasi pada akhir Agustus 2025, mengonfirmasi bahwa proyek ini diduga sarat korupsi, termasuk mark-up biaya dan pengadaan fiktif. Modus operandi yang terungkap mirip dengan kasus korupsi sektor kesehatan nasional, seperti penyalahgunaan anggaran melalui fee proyek dan kolusi dengan vendor, yang sering merugikan negara hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Pemberitaan Seputar RSUPP Betun Tidak Berimbang, Abaikan Upaya Nyata Pemenuhan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Selain itu, penyidik Kejati NTT juga telah melakukan penggeledahan besar-besaran sejak 19 September 2025, menargetkan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Malaka, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., serta kediaman mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Charo Ulina.

Dari razia tersebut, tim menyita dokumen kontrak, bukti transfer, dan aset berupa rekening bank yang diblokir milik PPK dan mantan kadis. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi kunci dari vendor proyek dan pejabat terkait, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp20-30 miliar akibat mark-up harga material dan pekerjaan fiktif.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID

+ Gabung