Proyek Senilai Rp44,95 Miliar yang Mandek dan Diduga Sarat Korupsi
Proyek RSP Wewiku dikerjakan oleh PT Multi Medika Raya (MMR), dengan anggaran senilai Rp 44,95 miliar yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, diresmikan oleh mantan Bupati Simon Nahak pada 13 Juni 2024. Namun, kenyataannya jauh dari harapan karena bangunan tersebut belum difungsikan hingga saat ini.
Wakil Kepala Kejati NTT, Ikhwan Nul Hakim, S.H., bahkan turun langsung memantau lokasi pada akhir Agustus 2025, mengonfirmasi bahwa proyek ini diduga sarat korupsi, termasuk mark-up biaya dan pengadaan fiktif. Modus operandi yang terungkap mirip dengan kasus korupsi sektor kesehatan nasional, seperti penyalahgunaan anggaran melalui fee proyek dan kolusi dengan vendor, yang sering merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Selain itu, penyidik Kejati NTT juga telah melakukan penggeledahan besar-besaran sejak 19 September 2025, menargetkan Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Malaka, rumah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Yovita Bete Roman, S.Si., Apt., serta kediaman mantan Kepala Dinas Kesehatan dr. Sri Charo Ulina.
Dari razia tersebut, tim menyita dokumen kontrak, bukti transfer, dan aset berupa rekening bank yang diblokir milik PPK dan mantan kadis. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi kunci dari vendor proyek dan pejabat terkait, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp20-30 miliar akibat mark-up harga material dan pekerjaan fiktif.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Bidiknusatenggara.ID
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












